Konsultasi Hukum Berkualitas Bersama Tim Ahli Berpengalaman

Profil AJK Bintang Law Firm

Merupakan firma hukum Profesional dan berpengalaman di bidangnya, dengan menjunjung tinggi sikap profesionalitas, etika profesi dan loyalitas menghadirkan layanan hukum yang bervariasi untuk melindungi hak-hak hukum dan aktivitas bisnis anda dimanapun berada.

Pelayanan

1. Legal Advocacy

Memberikan pendampingan hukum didalam pengadilan (litigasi) ataupun diluar pengadilan (non-litigasi) dengan mengutamakan win-win solution.

2. Legal Research

Mengadakan penelitian hukum untuk mendukung berbagai kebijakan hukum publik dan korporasi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan membantu kesuksesan pengembangan bisnis yang dijalani.

3. Legal Audit

Legal audit atau legal due diligence (LDD) merupakan kegiatan pemeriksaan dengan cara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap perusahaan atau obyek transaksi sesuai tujuan agar memperoleh informasi atau fakta materil yang bisa menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.

4. Legal Consultant

Memberikan konsultasi dan pendapat hukum professional yang tepat untuk berbagai isu hukum, berikut analisa dan solusi yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh individu/perusahaan. 

5. Corporate Lawyer

Memberikan nasihat hukum kepada klien, seperti hak, tanggung jawab, dan tugas mereka

Memberikan pengarahan kepada klien mengenai permasalahan hukum

Menjelaskan dasar-dasar hukum kepada klien

Menyusun perjanjian, negosiasi, dan registrasi

Memberikan opini hukum

Mengurus merger dan akuisisi

Jasa Hukum

Klien Tetap / Retainer

Kami seakan berperan sebagai in-house lawyer pada perusahaan anda, sehingga dapat menambah keamanan...

Klien Insidentil/Case by case

Kami seakan berperan sebagai in-house lawyer pada perusahaan anda, sehingga dapat menambah keamanan...

Area Praktek

Tindak pidana khusus adalah jika tindak pidana khusus itu mencakup unsur-unsur yang ada pada tindak pidana umum, akan tetapi pidananya masih ada unsur kekhususanya. Contohnya adalah korupsi, pelanggaran HAM yang berat, terorisme, perdagangan orang, dan PKDRT.

Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan merupakan perbuatan-perbuatan yang bersifat umum, dimana sumber hukumnya bermuara pada KUHP sebagai sumber hukum materil dan KUHAP sebagai sumber hukum formil.

Burgerlijk Wetboek, disingkat BW adalah dasar ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah, Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. 

Hak dan sejauh mana perusahaan asing diizinkan untuk berinvestasi di Indonesia yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Di Indonesia sendiri Penanaman Modal Asing di batasi oleh sector-sektor ekonomi tertentu yang tertutup.

Mulai tahun 2020, amandemen terhadap UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan menempatkakn pemerintah pusat Republik Indonesia sebagai otoritas untuk mengawasi operasi pertambangan di Indonesia. Bisnis yang bergerak dibidang pertambangan memiliki izin khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk dapat beroperasi secara legal.

Industry Migas di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang menyatakan bahwa hanya pemerintah yang memiliki hak eksklusif atas eksploitasi migas. Perusahaan Swasta yang memiliki tujuan untuk mengeksploitasi sumber daya alam minyak dan gas Indonesia harus membuat perjanjian kerjasama dengan pemerintah Indonesia. 

Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif. System hukum Indonesia memungkinkan penyelesaian sengketa diluar pengadilan antara pihak-pihak yang berseberangan seperti melalui konsultasi, negoisasi, mediasi atau rekonsiliasi.

Perbankan dan keuangan di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan amandemennya UU No.10 Tahun 1998. OJK memliki kekuasaan pengawasan yang luas, pengawasan terhadap manajemen resiko dan penilaian solvabilitas bank, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap penegak hukum.

Diatur ssecara rinci dalam undang-undang nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan pembayaran. Indonesia memiliki peraturan dan tata cara khusus mengenai kepailitan berdasarkan jenis dan ukuran organisasi yang ingin menyatakan diri pailit.

Kekayaan intelektual, lebih lengkapnya adalah hak atas kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. HaKI memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang. Dasar hukum hak kekayaan intelektual atau HKI tertuang dalam berbagai undang-undang dan keputusan presiden, antara lain yaitu: – Undang-Undang Nomor.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization. – Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara penguasa atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar-serikat dalam satu perusahaan.

Peraturan tertulis yang mengatur tentang hukum keluarga, yaitu sebagai berikut:

  1. Kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata).
  2. Peraturan perkawinan campuran (regelijk op de gemengdehuwelijk), 1898 Nomor 158.
  3. Ordonansi perkawinan indonesia, kristen, jawa, minahasa, dan ambon, Stb. 1933 Nomor 74.
  4. UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk (beragama Islam).
  5. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
  6. PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
  7. PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
  8. Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (hukum ini berlaku bagi warga yang beragama Islam).

Hukum tata usaha negara adalah serangkaian kaidah, norma, dan prinsip hukum yang mengatur penyelenggaraan hukum administrasi negara. Pada hukum Indonesia, kekuasaan hukum tata usaha negara diselenggarakan oleh sebuah Peradilan Tata Usaha Negara di dalam lingkungan Mahkamah Agung.

Menghadapi sengketa perselisihan tentang Pemilihan Umum / Pemilihan Umum kepala Daerah, menghadapi sengketa partai politik, mengajukan Judicial Review terhadap Undang – Undang Dasar, menghadapi sengketa kewenangan lembaga yang kewenangannya diberikan berdasrkan Undang – Undang Dasar 1945.

Tim Kami Saat Ini

Prof. Dr. Ahmad Junaedi Karso. S.H., M.H., M.Si., PhD.

Founder & Managing Partners

Dr.(C) Wahyudi, S.H., M.H.Kes

Partners

Muhammad Ainun Najib Surahman, S.H., LL.M

Partners

Anggi Saputra, S.H., LL.M

Partners

Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H

Partners

Ali Muhyidin S.Kom

Paregal

Kata Klien Kami

“Saya sangat terbantu dengan pelayanan dari AJK Bintang Law Firm. Proses hukum yang awalnya rumit jadi terasa lebih ringan karena penanganannya profesional dan cepat tanggap. Terima kasih banyak!”

Andi S

“Pertama kali saya menghadapi masalah hukum, saya bingung harus ke mana. Untungnya saya bertemu AJK Bintang Law Firm. Mereka memberi penjelasan yang jelas dan mendampingi saya sampai selesai.”

Rizky F

“Profesional, terpercaya, dan ramah. AJK Bintang Law Firm memberikan solusi terbaik untuk masalah hukum keluarga saya. Saya sangat puas dengan hasilnya.”

Sari T

“AJK Bintang benar-benar memberikan pelayanan hukum yang berkualitas tinggi. Kasus saya ditangani dengan sangat detail dan hasilnya memuaskan. Recommended untuk siapa pun yang butuh bantuan hukum.”

Jonathan L

Kami siap mendampingi Anda dengan layanan hukum profesional dan terpercaya.

Hubungi Kami Sekarang !

Dusun Kebon Randu, RT 005 / RW 001, Desa Anjatan Baru, Kec. Anjatan, Kab. Indramayu

© Copyright by Dakreativ