Kekayaan intelektual, lebih lengkapnya adalah hak atas kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. HaKI memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang. Dasar hukum hak kekayaan intelektual atau HKI tertuang dalam berbagai undang-undang dan keputusan presiden, antara lain yaitu: – Undang-Undang Nomor.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization. – Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.